KOLAKA UTARA

Dipasangi Portal, Mobil Melebihi Tinggi 2 Meter Tak Bisa Melintas Jalur Totallang-Latawaro Kolut

283
×

Dipasangi Portal, Mobil Melebihi Tinggi 2 Meter Tak Bisa Melintas Jalur Totallang-Latawaro Kolut

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara – Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasang portal pembatas di jalur penghubung antara Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, dan Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Minggu (25/5/2025). Portal dengan tinggi 2,10 meter itu diberlakukan untuk membatasi akses kendaraan besar, terutama truk.

Pembatasan jenis kendaraan melintas itu dikarenakan memperparah kerusakan jalan dan jembatan di jalur setempat. Portal yang dipasang bukan buka tutup alias dipasang permanen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Alaudin Syah mengatakan, pemasangan portal dilakukan sebagai bentuk upaya penyelamatan infrastruktur agar jalur tersebut tetap dapat digunakan masyarakat dengan aman.

“Jalan sudah dalam kondisi rusak, dan ada jembatan yang cukup berisiko bila terus dilalui kendaraan berat. Padahal sebelumnya sudah ada rambu larangan, tetapi masih sering dilanggar. Karena itu, pemasangan portal ini menjadi langkah tegas,” jelas Alaudin.

Meski demikian, kendaraan roda empat pribadi bisa melintas selama tinggi kendaraan tidak melebihi batas yang ditentukan.

Pemasangan portal melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk personel kepolisian, Kapolsek Ranteangin, anggota Satlantas, Babinkamtibmas, serta perwakilan dari Camat Lambai.