NASIONAL

Tanggapi Video Viral Pemecatan Guru Honorer oleh Kepala Sekolah di Jeneponto, Begini Tanggapan Dikbud

441
×

Tanggapi Video Viral Pemecatan Guru Honorer oleh Kepala Sekolah di Jeneponto, Begini Tanggapan Dikbud

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewah

otoJENEPONTO,SIARANPUBLIK.COM- Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Basri, menegaskan tidak ada pemecatan terhadap guru honorer di UPTD SDN 7 Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.

Basri mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi rapat klarifikasi yang dihadiri kedua belah pihak untuk menyikapi persoalan tersebut. Namun demikian, ia menyayangkan cara kepala sekolah dalam mengambil kebijakan yang kemudian memicu polemik.

“Cuma memang sangat disayangkan oleh seorang kepala sekolah dalam mengambil kebijakan itu,” ujar Basri, dikutip dari Listing Berita, Senin (12/1/2026).

Basri menjelaskan, secara regulasi pembagian jam mengajar di satuan pendidikan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemberian jam mengajar diprioritaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Regulasinya sudah jelas. Kami tidak mengada-ada. Dalam pengambilan kebijakan pembagian kelas atau jam mengajar, memang diprioritaskan kepada PNS, PPPK penuh, dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui hasil konsultasi Pemkab Jeneponto bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu.

“Menurut BKN, aturan ini sudah final. Saat ini sudah tidak ada lagi istilah honorer. Yang ada adalah ASN, PNS, PPPK penuh, dan PPPK paruh waktu,” tegas Basri.

Terkait isu pemecatan, Basri memastikan hal tersebut tidak pernah terjadi. Ia menyebut pernyataan pemecatan yang terdengar dalam video kemungkinan merupakan ungkapan spontanitas semata.

“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan. Guru yang bersangkutan tetap mengajar di sekolah tersebut. Tidak ada surat pemberhentian secara tertulis,” katanya.

Basri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke sekolah bersama Bhabinkamtibmas, perwakilan Polres, tim sarana prasarana, pengawas sekolah, serta sejumlah guru untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Tidak benar kalau ada guru yang dipecat. Itu hanya rumor yang berkembang di luar, mungkin karena dalam video terdengar kata ‘pecat’,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah video berdurasi 7 menit 56 detik yang memperlihatkan adu argumen antara seorang guru honorer perempuan dan Kepala Sekolah UPTD SDN 7 Bontoramba viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Dalam video tersebut, perselisihan bermula dari kebijakan kepala sekolah yang mengalihkan tugas guru honorer dari posisi guru kelas menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Kebijakan itu diprotes karena dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan, yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

“Saya jurusan PGSD, kenapa dipindahkan ke Bahasa Inggris,” ujar guru honorer tersebut dalam rekaman video.

Situasi semakin memanas setelah diketahui posisi guru kelas yang ditinggalkan diisi oleh adik kandung kepala sekolah. Sosok tersebut disebut-sebut sempat lama tidak aktif sebagai tenaga honorer, namun kemudian dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.

Perdebatan dalam video itu sempat diakhiri dengan pernyataan pemberhentian secara lisan oleh kepala sekolah, yang kemudian memicu reaksi publik dan menjadi polemik di masyarakat.(JR)