SIARANPUBLIK.COM, KOLAKAUTARA – Kepala Desa (Kades) Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Suyadi diduga memecat tiga orang yang bertugas sebagai kader posyandu, pengelolaah perpustakaan dan linmas di desanya. Keputusan itu diambil sang kades lantaran diduga beda pilihan calon kepala daerah.
3 orang yang dipecat Suyadi itu yakni kader Posyandu bernama Evi Arifi, Pengelolah Perpustakaan, Nurhikmah dan seorang Linmasnya bernama Burhanuddin. SK pemecatan itu diiterbitkan 29 November 2024 atau 2 hari pasca pemilihan calon bupati dan wabup Kolut digelar.
Pemecatan yang dinilai serampangan itu mengundang reaksi beragam dari sejumlah pihak. DPRD Kolut telah memanggil Suyadi untuk menyampaikan alasan pemecatan tersebut melalui Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (30/12/2024).
Selaku pihak yang mendampingi ketiga petugas yang dipecat itu, Nu Alim mengungkapkan jika Suyadi diduga memecat ketiganya karena enggan diarahkan untuk memilih paslon Nomor Urut 3.
Dikatakan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi pernyataan agar loyal kepada pimpinan dan bersedia mengundurkan diri jika menolak. Namun, maksud dari surat itu dikemukakaan secara lisan oleh sang kades agar bersedia mengikuti arahannya untuk memilih salah satu calon bupati dukungannya. Karena dianggap menyalahi, ketiga orang tersebut enggan bertandatangan.
“Secara lisan agar mendukung salah satu calon, Nur Rahman. Mereka tidak mau tandatangan hingga dipecat,” kata Nur Alim.
Lebih lanjut, SK pemecatan diterbitkan dua hari pasca pemilihan. Surat telah dikantongi Nur Alim dan diperlihatkan dalam RDP di DPRD Kolut.
Saat RDP, Suyadi disebutkan tidak menjelaskan secara pasti alasan pemecatan ketiga orang tersebut. Tidak hanya itu, Suyadi disebutkan kembali memperlihatkan SK pemecatan baru selain dari SK yang dikantongi Nur Alim. “2 Kali terbitkan SK pemecatan. Karena persoalan ini diserahkan ke DPMD, kami minta dinas terkait mengambil laangkah tegas dalam menangani hal ini,” tutupnya.
Untuk diketahui RDP tersebut dipimpin langsung Komisi I, Nasir Banna dan dihadiri beberapa orang jajarannya. Kades Ponggiha juga hadir bersama dengan mantan Linmasnya yang ia pecat.(r)