Kolaka – Dua pria asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kamis malam (15/5) sekitar pukul 20.00 WITA.
Keduanya berinisial J, warga Kelurahan Lamekongga, dan F, warga Desa Towua. Saat digerebek, petugas menemukan tujuh sachet sabu siap edar dengan berat total 109,5 gram—lima sachet milik F dan dua sachet milik J.
“Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hairuddin di rumah J. Lima sachet sabu ditemukan di atas meja, milik F, sementara dua lainnya milik J ditemukan terpisah,” ujar Plh Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Sabtu (17/5/2025).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak hitam penyimpan sabu, tempat kacamata, tas kecil warna hitam, alat pres plastik, alat hisap, dua bal plastik klip kosong, serta dua timbangan digital.
“Keduanya diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini mereka telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Dwi.(Ks)