HUKUM & KRIMINAL

Suami Istri di Kolaka Utara Terjerat Kasus Sabu, Istri Residivis Narkotika

223
×

Suami Istri di Kolaka Utara Terjerat Kasus Sabu, Istri Residivis Narkotika

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Kolaka Utara. Keduanya diamankan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar, mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (33) dan S (39). SA diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara. Sementara istrinya, S, merupakan wiraswasta yang tinggal di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.

“Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku S diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya bertatus pengguna dan pengedar sabu,” ujar Iptu Badmar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,33 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 6,89 gram dan satu sachet plastik bening ukuran kecil seberat 1,44 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, beberapa kantong plastik, dua lembar tisu, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek OPPO dan VIVO.

Kasus ini terungkap berawal dari pengamanan salah satu terduga pelaku di sekitar Terminal Lacaria. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang ditimbun di dalam tanah di sekitar area WC loket terminal.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.