KOLAKA UTARA

Gaji PPPK Paruh Waktu Kolut Tidak Dicantumkan Dalam SK, Begini Tanggapan BKPSDM

796
×

Gaji PPPK Paruh Waktu Kolut Tidak Dicantumkan Dalam SK, Begini Tanggapan BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com-Tidak dicantumkannya besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuai perhatian para tenaga PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dijelaskan, pengaturan gaji PPPK paruh waktu memang tidak ditetapkan secara nasional dan dikembalikan kepada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Oleh karena itu, besaran gaji tidak dicantumkan dalam SK pengangkatan. “Gaji PPPK paruh waktu itu kewenangannya ada di daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itulah tidak dicantumkan secara rinci dalam SK,” jelas Mawardi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat ini tengah mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah, anggaran daerah dari tahun 2025 ke 2026 mengalami pengurangan sekitar Rp178 miliar.

“Kolaka Utara hampir 90 persen masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pengurangan anggaran ini tentu berdampak pada kemampuan daerah dalam menggaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Saat ini, jumlah PPPK di Kolaka Utara mencapai 3.000 an orang. Rinciannya, sekitar 1.000 PPPK penuh waktu dan lebih dari 2.200 an PPPK paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, daerah dinilai belum mampu menerapkan standar gaji ideal bagi PPPK paruh waktu.

“Kalau kita paksakan tanpa melihat kemampuan daerah, risikonya justru gagal bayar. Itu yang kami hindari,” tegasnya.

BKPSDM menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan honor yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau honorer. Kebijakan inilah yang saat ini diterapkan oleh Pemkab Kolaka Utara.

“Aturannya memang mengatur seperti itu. Jadi gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari honor saat masih honorer,” katanya.

Terkait besaran gaji, BKPSDM menyebut nominalnya bervariasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani masing-masing kepala unit kerja saat proses pengusulan.

“Misalnya, untuk lulusan SMA di salah satu OPD kisarannya sekitar Rp500 ribu, sementara lulusan sarjana sekitar Rp600 ribuan. Jadi memang tidak seragam,” jelasnya.

BKPSDM Kolaka Utara berharap ke depan kondisi keuangan daerah dapat membaik sehingga ada ruang untuk penyesuaian gaji PPPK paruh waktu melalui APBD. Namun untuk saat ini, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah paling realistis.

“Kami berharap ke depan kondisi fiskal daerah membaik. Kalau ada perbaikan anggaran, tentu bisa menjadi pertimbangan untuk penyesuaian gaji,” pungkasnya.