KOLAKA UTARA

Dana Desa Kolaka Utara Dipangkas Rp14 Miliar, Pembangunan 127 Desa Potensi Seret

307
×

Dana Desa Kolaka Utara Dipangkas Rp14 Miliar, Pembangunan 127 Desa Potensi Seret

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Kolaka Utara, SiaranPublik.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan pagu anggaran dana ke desa pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dipastikan berdampak langsung pada kemampuan desa dalam membiayai pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Drs. Buhari menjelaskan bahwa struktur dana ke desa tahun 2026 terdiri dari empat komponen utama. Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan sebesar Rp70 miliar untuk 127 desa, Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp85.908.449.000, Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp1.108.639.899, serta Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp217.610.892.

“Empat item anggaran ini di BKAD sifatnya masih gelondongan. Pembagian ke masing-masing desa menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sesuai regulasi yang berlaku,” kata Buhari, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, besaran dana yang diterima setiap desa tidak sama. Penentuan alokasi didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain status desa (tertinggal, berkembang, atau maju), jumlah penduduk, serta kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah.

“Desa dengan jarak jauh, akses transportasi sulit, dan jumlah penduduk tertentu tentu perhitungannya berbeda. Semua desa mendapat alokasi dasar terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagi berdasarkan formula,” jelasnya.

Namun demikian, Buhari mengungkapkan bahwa pagu Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Dari sekitar Rp97,26 miliar pada tahun 2025, anggaran Dana Desa Kolaka Utara tahun 2026 turun menjadi Rp85,90 miliar, atau berkurang sekitar Rp14,08 miliar.

“Kalau dulu ada desa yang menerima hampir Rp1 miliar, di 2026 ini tidak lagi. Rata-rata Dana Desa per desa sekarang di kisaran Rp500 juta sampai Rp600 juta, tergantung hasil perhitungan formula,” ungkapnya.

Penurunan anggaran tersebut dinilai akan mempersempit ruang fiskal desa. Sejumlah program pembangunan fisik seperti perbaikan jalan desa, drainase, sarana air bersih, hingga fasilitas umum berpotensi dikurangi volumenya atau bahkan ditunda. Program pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan ekonomi produktif, dukungan UMKM desa, serta kegiatan sosial kemasyarakatan, juga harus diseleksi lebih ketat.

Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk menyusun prioritas pembangunan secara lebih cermat. Desa tidak lagi memiliki keleluasaan membiayai banyak kegiatan sekaligus, melainkan harus fokus pada program yang benar-benar mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dari sisi tata kelola, mekanisme pencairan dana juga menjadi faktor krusial. Dana Desa dicairkan dalam dua tahap, sementara ADD dicairkan dalam tiga tahap. Mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap pertama diperkirakan dimulai pada Maret, dengan syarat desa telah menyusun APBDes dan melengkapi administrasi sesuai petunjuk teknis DPMD.

“Biasanya tahap pertama cair sekitar Maret, tergantung kesiapan desa menyusun APBDes dan kelengkapan administrasi,” ujar Buhari.

Ia menegaskan, pencairan tahap berikutnya tidak akan dilakukan apabila laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya belum diselesaikan. Mekanisme ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan dana, namun di sisi lain berpotensi memperlambat realisasi kegiatan desa, terutama bagi desa dengan kapasitas administrasi yang masih terbatas.

Dengan kondisi anggaran yang menurun, desa juga didorong untuk lebih efisien dan kreatif, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Meski demikian, tidak semua desa memiliki kemampuan yang sama, sehingga tantangan ke depan bukan hanya soal pengurangan anggaran, tetapi juga kesiapan tata kelola dan kualitas perencanaan pembangunan desa.

Sebagai catatan, penurunan sekitar Rp14 miliar tersebut setara dengan pengurangan sekitar 14–15 persen dari total Dana Desa tahun sebelumnya. Dalam konteks kebijakan anggaran publik, penurunan di atas 10 persen tergolong signifikan, terlebih untuk dana yang langsung menyentuh pelayanan dasar dan pembangunan di tingkat desa.