KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa kompromi memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar hukum dan disiplin. Sebanyak 14 ASN dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus tindak pidana korupsi, sementara tiga ASN lainnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.
Pemecatan massal ini menjadi sinyal keras Pemkab Konawe Utara dalam membersihkan birokrasi dari praktik korup dan aparatur yang abai terhadap tanggung jawab jabatan.
Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Total ada 17 ASN yang diberhentikan. Empat belas karena kasus korupsi dan tiga lainnya akibat pelanggaran disiplin berat. Tidak ada toleransi bagi ASN yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Abuhaera.
Ia menekankan, sanksi tegas ini harus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konut, baik PNS maupun PPPK, agar bekerja profesional dan menjunjung tinggi integritas.
Menurutnya, status ASN yang selama ini dianggap sebagai profesi aman dan menjanjikan tidak boleh disalahgunakan. Negara memberikan hak, namun ASN wajib menjalankan kewajiban dan tanggung jawab pelayanan publik secara maksimal.
Pemkab Konawe Utara memastikan keputusan pemberhentian 14 ASN dengan PTDH dan tiga ASN dengan PDH Tidak Atas Permintaan Sendiri tersebut berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga wibawa birokrasi dan kepercayaan masyarakat.






