MUNA

Heboh Surat PPPK di Muna Siap Digaji Nol Rupiah Beredar di Media Sosial

20
×

Heboh Surat PPPK di Muna Siap Digaji Nol Rupiah Beredar di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

MUNA, SIARANPUBLIK.COM – Sebuah surat pernyataan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muna mendadak viral di media sosial. Surat tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun Facebook Fajar Bungi, dan memicu beragam reaksi publik.

Surat yang beredar itu merupakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyebutkan bahwa penerima PPPK bersedia diangkat meski gaji dan tunjangan dicantumkan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Dalam isi surat, tertulis bahwa pemerintah daerah belum mampu mengalokasikan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, sehingga penerima diminta menyatakan kesediaan bekerja tanpa menerima penghasilan hingga anggaran tersedia.

Unggahan tersebut dilengkapi komentar bernada satire dari pemilik akun yang mempertanyakan bagaimana nasib PPPK jika digaji nol rupiah, termasuk untuk kebutuhan makan dan biaya operasional menuju kantor.

Unggahan ini dengan cepat menyebar dan menuai respons luas dari warganet, mulai dari kritik tajam hingga keprihatinan terhadap nasib tenaga PPPK.

Berdasarkan isi dokumen, surat itu ditujukan kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, dengan tanggal yang tercantum 27 Desember 2025. Salah satu poin surat menyatakan bahwa penerima tidak akan menuntut pembayaran gaji dan tunjangan selama belum tersedia kemampuan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Muna maupun instansi terkait mengenai keabsahan, latar belakang, maupun maksud dari surat yang viral tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah surat itu merupakan kebijakan resmi, draf internal, atau hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Viralnya surat dengan keterangan gaji nol rupiah ini memicu perdebatan publik mengenai tata kelola anggaran daerah, kepastian kesejahteraan PPPK, serta komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi.