KOLAKA UTARA

97 Miliar Lebih Dana Desa Kolaka Utara Tuntas Disalurkan, BKAD Tegaskan Sesuai Aturan

296
×

97 Miliar Lebih Dana Desa Kolaka Utara Tuntas Disalurkan, BKAD Tegaskan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, siaranpublik.com- Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKAD Kolaka Utara, Buhari, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran, realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp97.268.345.380 atau 97,28 persen dari total pagu yang ditetapkan.

Sementara itu, sisa anggaran sebesar 2,72 persen atau senilai Rp2.723.944.620 tidak disalurkan kepada 21 desa karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkeu tidak dapat dilakukan penyaluran, sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak direalisasikan,” ujar Buhari.

Kepala BKAD Kolaka Utara, Buhari.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak desa, melainkan langkah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai aturan. BKAD Kolaka Utara, lanjutnya, terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar ke depan seluruh desa dapat memenuhi persyaratan administratif dan teknis penyaluran Dana Desa.

Buhari juga menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke rekening desa. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin.

Besaran Dana Desa setiap desa ditentukan melalui formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Penggunaannya diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa.

Ia juga menegaskan perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa bersumber dari APBN dan difokuskan pada pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, sedangkan ADD berasal dari APBD kabupaten dengan alokasi minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang digunakan terutama untuk operasional pemerintahan desa dan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.

Lebih lanjut Buhari menyampaikan, dari total 127 desa di Kolaka Utara, sebanyak 21 desa tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap II karena dananya ditarik kembali oleh pemerintah pusat dan dialokasikan untuk kebutuhan fiskal lainnya sesuai ketentuan Permenkeu.

Hal tersebut bukan disebabkan keterlambatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap I, melainkan karena program kegiatan desa-desa tersebut telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

BKAD Kolaka Utara juga mengimbau pemerintah desa yang telah menerima Dana Desa agar memanfaatkan anggaran tersebut secara optimal sesuai perencanaan dan regulasi yang berlaku. Pengelolaan yang patuh aturan dinilai tidak hanya memberi manfaat besar bagi masyarakat, tetapi juga menjauhkan pemerintah desa dari persoalan hukum.

“Pengawasan Dana Desa sangat ketat. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar sesuai regulasi. Kami juga tegaskan bahwa tidak ada pemotongan Dana Desa oleh BKAD, karena dana tersebut langsung masuk ke rekening desa,” tutup Buhari.(rus)