KOLAKA UTARA

Sengketa Lahan di Sulaho, Pihak Sabita Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Kesepakatan

190
×

Sengketa Lahan di Sulaho, Pihak Sabita Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Sabita

Kolaka Utara, Siaran Publik – Pihak Sabita angkat bicara terkait klaim seorang warga bernama Husni (46), yang mengaku sebagai pemilik lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dan menuding bahwa tanah miliknya telah dijual tanpa sepengetahuannya. Sabita menegaskan bahwa penjualan lahan tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuai kesepakatan keluarga serta disaksikan oleh warga sekitar dan suami Husni.

Dalam keterangannya, Sabita menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarganya dengan total luas sekitar lima hektare. Lahan tersebut telah terbagi kepada beberapa saudara sejak lama, dan sebagian telah dijual secara sah kepada pihak lain.

Terkait lahan yang diklaim Husni, Sabita menerangkan jika persoalan ini berawal dari keterlibatan seorang pria bernama Munir, yang merupakan mantan suami Husni. Pada tahun 2016, Munir dipercayakan mengelola sebagian kecil lahan tersebut, yakni sekitar setengah hektare.

“Munir itu dulunya hanya pekerja, bukan pemilik. Ia hanya menggarap sebidang kecil lahan selama kurang lebih empat bulan, lalu tidak dilanjutkan. Karena memang sudah dijanjikan untuk diberikan bagian atas jerih payahnya dan itu sudah diterimah,” bebernya.

Ia menambahkan, sebelum proses penjualan dilakukan, pihak keluarga telah mengadakan musyawarah bersama warga, termasuk memintai persetujuan dari suami Husni dan disepakati. Dalam pertemuan itu, Munir sepakat dijual ke pihak perusahaan dan telah menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai bentuk penyelesaian atas lahan yang pernah digarapnya.

Namun, beberapa waktu setelah itu, Husni datang dan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Sabita menegaskan bahwa pernyataan bahwa dirinya menjual lahan tanpa sepengetahuan pemilik tidaklah benar karena disetujui langsung oleh mantan suaminya.

“Seluruh proses penjualan dilakukan dengan sepengetahuan pihak keluarga, mantan suami Husni dan disaksikan warga setempat. Tidak benar kalau tanah itu dijual tanpa izin pemilik dan suratnya ada,” tegasnya.
Kata dia, Husni harusnya keberatan kepada mantan suaminya karena penjualan itu juga melibatkan dirinya termasuk menerimah uang dari penjualan. Ia pun mempersilahkan kepada Husni apaabila keberaan bisa mengadukan hal itu ke pihak berwajib.(rus)