KOLAKA UTARA

Pemkab Kolut Disorot Gegara Sewa 65 Randis Rp1,7 Miliar untuk Dipakai Tiga Bulan

120
×

Pemkab Kolut Disorot Gegara Sewa 65 Randis Rp1,7 Miliar untuk Dipakai Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

KOLAKA UTARA, SIARAN PUBLIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memutuskan menyewa 65 unit kendaraan dinas (randis) dengan nilai fantastis, yakni Rp1,74 miliar hanya untuk masa pakai tiga bulan. Penyewaan ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Serasi Autoraya (TRAC) Makassar.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Sekda Kolut, Muhammad Idrus, pada 18 September 2025, pemda meminta pihak penyewa menyiapkan 65 randis dengan rincian Toyota Rush, Veloz, Innova Zenix, hingga Fortuner. Biaya sewa per unit berkisar Rp8,2 juta hingga Rp23 juta per bulan.

Adapun rinciannya, 24 unit Toyota Rush 1.5 GR Sport MT, 13 unit Toyota Rush 1.5 GR Sport CVT, 9 unit Toyota Veloz 1.5 Q CVT, 17 unit Toyota Veloz 1.5 MT, 1 unit Toyota Innova Zenix 2.0 Q HV CVT TSS Modelista, dan 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X4 GR Sport. Total nilai sewa mencapai Rp1.741.200.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski tidak disebutkan dalam surat, pengadaan randis tersebut disebut-sebut ditujukan bagi para kepala desa.

Wabup Kolut Mengaku Tak Tahu

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, menegaskan dirinya tidak mengetahui sama sekali soal penyewaan mobil dinas tersebut.

“Saya masih di luar daerah, dan baru kemarin mendengar adanya program sewa kendaraan. Saya langsung klarifikasi ke Bappeda, BPKAAD, dan Inspektorat. Anehnya, hal ini tidak pernah didiskusikan dengan saya terkait arah kebijakan anggaran,” ujarnya.

Menurut Jumarding, Inspektorat menjelaskan mobil-mobil tersebut disiapkan untuk para kepala desa berdasarkan hasil konfirmasi dengan perencana di sekretariat. Namun, ia menilai langkah itu janggal karena APBD Perubahan Kolut masih dalam tahap evaluasi di provinsi dan belum disahkan melalui rapat paripurna DPRD.

“Pertanyaan kami, pertama, kenapa usulan baru tahap evaluasi tapi surat permintaan mobil sudah keluar? Kedua, anggaran Rp1,7 miliar lebih kok langsung diproses tanpa melalui ULP? Ketiga, kenapa regulasi dan aturan perundangan diabaikan?” tegasnya.

Jumarding juga mengingatkan kondisi keuangan daerah sedang tidak ideal. Berdasarkan data transfer pusat, dana ke APBD Kolaka Utara terus mengalami penurunan.

TA 2024: Rp1.032.772.336.000

TA 2025: Rp910.853.884.423 (turun 13,39% atau Rp121,9 miliar)

Rancangan TA 2026: Rp704.377.313.000 (turun 29,31% atau Rp206,4 miliar dari 2025)

Jika dibandingkan TA 2024 ke 2026, total penurunan mencapai Rp328,39 miliar atau sekitar 46,62%.

“Dengan kondisi ini, kami bertanya, bagaimana kelanjutan pembayaran sewa setelah tiga bulan? Sementara APBD ke depan justru berpotensi defisit,” tutup Jumarding.(rus)