HUKUM & KRIMINAL

6 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kolut Menyerahkan Diri

612
×

6 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kolut Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Siaran Publik- Misteri pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang petani berusia 47 tahun di Desa Loka, Kecamatan Tolala, akhirnya terungkap. Setelah enam hari buron dan bersembunyi di tengah hutan, pelaku berinisial A (43), warga Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, memilih menyerahkan diri ke polisi.

A datang ke Mapolres Kolaka Utara pada Jumat pagi (18/7/2025), didampingi seorang anggota polisi setelah sebelumnya keluar dari pelariannya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku perbuatannya didasari amarah karena ayam peliharaannya sering diterkam oleh anjing milik korban, S.

“Saya sakit hati,” ujar A saat dimintai keterangan penyidik.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga kebun korban. Sejak insiden pembunuhan pada 12 Juli 2025, A melarikan diri ke hutan pegunungan di sekitar Desa Loka.

“Selama enam hari kami lakukan penyisiran intensif di hutan. Medannya berat dan personel bahkan harus mengandalkan hasil kebun warga seperti singkong untuk bertahan karena keterbatasan logistik,” jelas AKBP Ritman.Pencarian itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober dan Kapolsek Tolala, Ipda Andi Jusman. Upaya itu diperkuat dengan keterlibatan tokoh masyarakat yang akhirnya berhasil meyakinkan A agar menyerahkan diri secara sukarela.

Meski sempat beredar kabar bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan perebutan aliran air untuk kebun, namun A membantah hal itu. Ia menegaskan amarahnya dipicu oleh anjing korban yang berkali-kali memangsa ayamnya, bukan karena konflik irigasi.

A kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai informasi, korban S ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tebas di tubuhnya serta sebuah tombak masih tertancap pada jasadnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 Wita di Dusun V, Desa Loka, yang sempat menggemparkan warga sekitar.