KENDARI, SIARAN PUBLIK – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menunjuk Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur. Penunjukan ini menyusul penetapan Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025.
Surat penugasan bernomor 800.1.3.3/7456 ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Andi Sumangerukka, pada 11 Agustus 2025 di Kendari. Penugasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam surat tersebut ditegaskan, Pasal 65 Ayat (3) melarang kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pasal 65 Ayat (4) mengatur bahwa wakil kepala daerah wajib mengambil alih tugas jika kepala daerah berhalangan sementara. Pasal 66 Ayat (1) huruf c memperkuat wewenang wakil kepala daerah saat kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas.
Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka ditugaskan sebagai Plt. Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tulis Andi Sumangerukka dalam surat tersebut.
Surat ini telah mendapat paraf koordinasi dari Asisten I Nur Saleh, Kepala Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Iwan Susanto, serta tim analis kebijakan.
Tembusan penugasan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, dan Ketua DPRD Kolaka Timur.