KOLAKA UTARA

Ultimatum Bupati Kolaka Utara: PPPK Paruh Waktu Harus Pilih, ASN atau Aparat Desa

1151
×

Ultimatum Bupati Kolaka Utara: PPPK Paruh Waktu Harus Pilih, ASN atau Aparat Desa

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA,SIARANPUBLIK.COM – Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tidak merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 2.248 orang, Senin (12/1/2026).

Bupati menegaskan, PPPK Paruh Waktu harus memilih salah satu jabatan yang akan dijalani, karena rangkap jabatan bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Saya tegaskan dengan sejelas-jelasnya dan tidak multitafsir, PPPK Paruh Waktu tidak dibenarkan dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun sebagai anggota BPD. Harus dipilih salah satu,” tegas Nur Rahman Umar.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan bukan tanpa alasan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu fokus kerja, serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan netralitas aparatur sipil negara. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rangkap jabatan dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati mengaku telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Saya sudah sampaikan secara tegas kepada BKPSDM agar hal ini diputuskan. Jangan ada pembiaran, karena ini berpotensi menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan awal tanggung jawab dan pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga disiplin, etika, serta loyalitas kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, lanjutnya, akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peninjauan kembali status kepegawaiannya,” tutup Nur Rahman Umar.