NASIONALSULAWESI TENGGARA

Sultra dan Sulsel Sengketakan Status Kepemilikan Pulau Kawi-Kawia, Gubernur ASR Desak Penyelesaian di Hadapan Menteri ATR/BPN

180
×

Sultra dan Sulsel Sengketakan Status Kepemilikan Pulau Kawi-Kawia, Gubernur ASR Desak Penyelesaian di Hadapan Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Pulau Kawi-Kawia atau Sulsel menyebutnya pulau Kakabia. Foto: (istimewa)

Kendari – Persoalan batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencuat, menyusul status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia yang terletak di antara Kabupaten Buton Selatan (Sultra) dengan Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel). Pulau tersebut belum memiliki kejelasan hukum hingga Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) menyampaikan masalah itu secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

Menurut ASR, ketidakjelasan status Pulau Kawi-Kawia menjadi salah satu penyebab utama dikembalikannya dokumen Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra oleh Kementerian ATR/BPN. Pulau yang terletak di wilayah perairan antara Sultra dan Sulsel itu saat ini masih dalam status “word”, alias belum ditetapkan secara resmi dalam batas administratif.

“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulsel melalui penyusunan nota kesepahaman (MoU), yang substansinya juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gubernur ASR dihadapan Menteri.

Gubernur ASR menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dan tata ruang wilayah. Terlebih lagi, revisi RTRW Provinsi Sultra saat ini menjadi dokumen strategis dalam mengatur dan mengarahkan pemanfaatan ruang, di tengah maraknya aktivitas industri nikel dan masuknya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) ke wilayah Sultra.

Tanpa kejelasan batas wilayah, khususnya status Pulau Kawi-Kawia, dokumen RTRW tidak bisa tuntas, dan ini akan menghambat proses perencanaan pembangunan, termasuk sektor industri, infrastruktur, hingga kelautan dan perikanan.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kementeriannya siap mendukung upaya penyelesaian batas wilayah, termasuk membantu percepatan penetapan status Pulau Kawi-Kawia melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kepastian hukum atas batas wilayah adalah fondasi pembangunan. Kami mendorong agar setiap sengketa wilayah diselesaikan secara tuntas dan kolaboratif, demi mencegah konflik serta memastikan tata ruang berjalan selaras dengan hukum,” ujar Nusron.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyerahkan secara simbolis 455 sertifikat tanah dan aset kepada Pemerintah Provinsi Sultra, yang terdiri atas 5 sertifikat aset Pemprov Sultra, 265 sertifikat aset kabupaten/kota, dan 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah (150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura).

Pemerintah Provinsi Sultra berharap, dengan dukungan dari pemerintah pusat, persoalan status Pulau Kawi-Kawia dapat segera dituntaskan agar tidak menjadi penghambat pembangunan dan tata kelola ruang di masa depan.(*)