KOLAKA UTARA, SIARAN PUBLIK — Seorang pedagang beras di Pasar Sentral Lacaria, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, diduga mengakali takaran beras dalam kemasan yang dijualnya. Temuan ini terungkap dalam Operasi Pasar yang digelar Polres Kolaka Utara (Kolut) bersama instansi terkait pada Selasa (5/8/2025).
Pedagang tersebut diketahui berinisial HM (70), warga Kelurahan Lasusua. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beras kemasan yang dijual H tidak sesuai dengan berat yang tertera.
“Modus yang dilakukan yakni membeli beras dalam kemasan 50 kilogram dari pedagang lain di dalam area pasar, lalu mengemas ulang menjadi ukuran 10 kg dan 5 kg,” beber Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK.
Dikatakan, beras kemasan 10 kg yang dijual tersebut setelah ditimbang hanya berbobot 7,9 kg dan dijual seharga Rp130.000. Sedangkan kemasan 5 kg hanya berbobot 3,8 kg dan dijual Rp65.000.
“Kami temukan adanya ketidaksesuaian antara label dan isi. Ini merugikan konsumen,” ujar Kapolres.
Operasi pasar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta mencegah terjadinya kelangkaan di wilayah Kolut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Kadis Perdagangan Ahdan Alwi, Kadis Ketahanan Pangan Ibnu Yasin, perwakilan Bulog, unsur TNI dari Koramil Lasusua, serta sejumlah pejabat utama Polres Kolut.
Operasi pasar berlangsung hingga pukul 11.00 Wita dalam kondisi aman dan tertib.