JAKARTA,SIARANPUBLIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.
“Untuk perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YJQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di kantor KPK, Jum’at (9/1).
Budi menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, tim PPK KPK masih terus melakukan perhitungan untuk memastikan besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
“Terkait nilai kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses penghitungan. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” kata Budi.
Penyidikan perkara ini, lanjut Budi, turut menyasar sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji, sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara sekaligus optimalisasi pemulihan aset negara.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti, termasuk dari PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, sebagai salah satu langkah untuk pemulihan aset,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti berupa sejumlah uang untuk disita.
Selain itu, KPK mengimbau seluruh pihak terkait, khususnya PIHK, biro travel, dan asosiasi penyelenggara haji, agar tetap kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk dalam hal pengembalian dana-dana yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
KPK memastikan akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan perkara ini.






