HEADLINEHUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMURNASIONAL

KPK Bongkar Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur, Bupati Jadi Tersangka

1059
×

KPK Bongkar Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur, Bupati Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Siaran Publik— Harapan warga Kolaka Timur (Koltim) untuk memiliki rumah sakit yang lebih baik tercoreng oleh praktik korupsi. Dana sebesar Rp126,3 miliar yang dialokasikan untuk meningkatkan status RSUD Koltim dari Tipe D menjadi Tipe C justru menjadi ladang bancakan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, tiga penerima dana korupsi dalam kasus ini adalah Bupati Koltim Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan berinisial ALH, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim berinisial AGD. Mereka diduga meminta fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek kepada PT PCV.

“Mereka menjanjikan proyek tersebut akan diberikan kepada PT PCV jika sepakat dengan fee tersebut,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

Pihak swasta yang terlibat adalah DK dari PT PCV dan AR dari konsorsium PT PCV. Keduanya menyetujui permintaan fee itu, kemudian proses pengadaan diatur sedemikian rupa agar PT PCV memenangkan lelang. Pembayaran fee dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.

KPK yang telah memantau persekongkolan ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda: Kendari, Makassar, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, 12 orang diamankan, di antaranya AGD, AAR, NA, dan DA di Kendari; ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN di Jakarta; serta Abdul Azis bersama ajudannya FZ di Makassar pada Kamis (7/8).

“Dari 12 orang ini, yang ditetapkan sebagai tersangka ada lima orang, yaitu ABZ (Abdul Azis), ALH, AGD, DK, dan AR,” kata Asep.

Para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang merugikan pelayanan publik.(Sp)