HEADLINENASIONAL

Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

22
×

Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Foto: KPK

Jakarta, SiaranPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka IAA yang merupakan Staf Khusus dari YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan jika IAA diduga memiliki peran sentral dalam pembagian kuota ibadah haji. Ia berperan aktif sebagai jembatan alur perintah sekaligus jembatan alur penerimaan uang. Dalam perkara ini, IAA disebut berkomunikasi dengan asosiasi travel untuk menyerap kuota haji tambahan jalur khusus serta mengumpulkan fee kuota T0 dari calon jamaah haji yang tidak perlu mengantre.

Upaya penindakan KPK di sektor penyelenggaraan haji ini tidak hanya difokuskan pada pihak-pihak yang terlibat, namun juga sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji oleh pemerintah.

Dikatakan Budi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023.

Pada tahun tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Menindaklanjuti hal tersebut, YCQ menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.

Dalam prosesnya, IAA diduga memerintahkan RFA untuk melonggarkan kebijakan T0 sehingga jamaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean. Selanjutnya, RFA menghubungi 54 PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk membagi kuota haji khusus dengan mewajibkan pembayaran fee sebesar Rp84,4 juta per jamaah yang ingin mendapatkan kuota T0.

KPK menduga pembayaran fee tersebut mengalir kepada YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Perkembangan Perkara Tahun 2024

Kasus ini kemudian berlanjut pada tahun 2024. Indonesia kembali mengajukan tambahan 20.000 kuota haji dengan tujuan mengurangi masa tunggu haji yang panjang hingga 47 tahun. Permintaan tersebut disetujui oleh Arab Saudi.

Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VIII menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 92 persen atau 18.400 untuk haji reguler dan 8 persen atau 1.600 untuk haji khusus.

Namun, YCQ diduga secara sepihak mengubah pembagian kuota melalui KMA Nomor 1156 dengan menetapkan pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa disebarluaskan di lingkungan Kementerian Agama.

IAA kemudian diduga mengarahkan sejumlah pejabat di Kementerian Agama agar pengisian kuota haji khusus tidak harus mengikuti nomor urut nasional, melainkan berdasarkan usulan PIHK. Ia juga memerintahkan MAS untuk meminta pembayaran fee sebesar Rp42,2 juta per jamaah untuk mendapatkan kuota T0 haji khusus.

Pada Juli 2024, ketika DPR berencana membentuk Panitia Khusus Haji, IAA diduga memerintahkan agar fee yang telah dibayarkan oleh PIHK dikembalikan. Namun, sebagian uang tersebut diduga masih disimpan untuk digunakan oleh YCQ.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita antara lain uang tunai Rp22 miliar, USD 3,7 juta, SAR 16.000, empat unit mobil, serta lima bidang tanah beserta bangunan.