KOLAKA UTARA

Jarak Jalan ke Bibir Sungai Menyempit, Perencanaan Jalan Inspeksi Sungai Lapai Dipertanyakan

163
×

Jarak Jalan ke Bibir Sungai Menyempit, Perencanaan Jalan Inspeksi Sungai Lapai Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM— Pembangunan jalan inspeksi di bantaran Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, menuai sorotan publik menyusul temuan menyempitnya jarak badan jalan dengan bibir sungai di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan pelaksanaan di lapangan.

Jarak badan jalan yang dalam dokumen perencanaan disebut mencapai sekitar lima meter, pada kondisi eksisting justru menyempit hingga berkisar 1,5 sampai 2 meter, terutama di area bawah jembatan pada akses awal jalan. Penyempitan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko erosi, banjir, dan longsor di kawasan bantaran sungai.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kolaka Utara, Syahrul menjelaskan bahwa perubahan posisi badan jalan terjadi sejak tahap awal pelaksanaan proyek. Menurutnya, pergeseran dilakukan akibat penyesuaian lokasi serta adanya izin dari masyarakat setempat agar akses jalan tetap dapat dibangun.

Meski demikian, penyesuaian tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme perencanaan ulang proyek. Dalam praktik teknis, setiap perubahan signifikan terhadap posisi dan jarak bangunan di kawasan sungai idealnya disertai kajian teknis lanjutan, termasuk analisis risiko hidrologi dan pengamanan tebing.

“Perubahan posisi ini terjadi sejak tahap awal pelaksanaan karena adanya penyesuaian lokasi serta izin dari masyarakat setempat. Pergeseran dilakukan ke sisi sungai agar akses jalan tetap bisa dibangun,” jelas Syahrul, Kamis (5/2/2026).

PUPR Kolaka Utara mengakui masih terdapat sekitar 20 meter alur sungai yang belum dilengkapi perkuatan berupa talud atau bronjong. Pemerintah menyatakan pengamanan sungai tersebut telah masuk dalam program lanjutan dan akan direalisasikan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan badan jalan dilakukan lebih dahulu, sementara aspek pengamanan sungai belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut berpotensi menempatkan infrastruktur pada risiko jangka menengah, terutama saat debit Sungai Lapai meningkat.

Dari sisi konstruksi, pemerintah memastikan material timbunan yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis urugan pilihan, meskipun tidak seluruhnya menggunakan material sirtu. Pihak PUPR menegaskan penggunaan tanah berpasir masih diperbolehkan selama sesuai standar teknis.

“Penggunaan tanah berpasir masih diperbolehkan selama memenuhi kriteria urugan pilihan. Tidak harus seluruhnya sirtu, yang penting sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.

Namun, dalam konteks bantaran sungai yang secara alami labil, pemilihan material timbunan menjadi faktor krusial. Tanpa perkuatan tebing yang memadai, material urugan berpotensi tergerus aliran air, khususnya pada titik-titik yang jaraknya sangat dekat dengan alur sungai.

Jalan inspeksi Sungai Lapai dibangun sepanjang sekitar 1.675 meter dengan lebar 10 meter. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp2,57 miliar yang bersumber dari APBD Kolaka Utara Tahun 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Bakka Koroha dengan pengawasan CV Presisi Civil Engineering Consultan, dan berlangsung sejak 15 September hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah menegaskan proyek telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Namun, perbedaan antara rencana awal dan kondisi lapangan mendorong perlunya klarifikasi lebih lanjut, termasuk membuka dokumen perencanaan teknis serta memastikan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur revisi dan pengawasan yang memadai.(rus)