KOLAKA UTARA,SIARANPUBLIK.COM-Isu tentang “honorer siluman” di Kabupaten Kolaka Utara ramai di publik setelah muncul perbedaan angka penerima SK PPPK Paruh Waktu. Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara memberikan klarifikasi resmi.
Kepala BKPSDM, Mawardi Hasan menyebut bahwa angka yang sempat beredar, yakni 2.339 orang, ternyata keliru. Jumlah yang benar adalah 2.335 orang. Selisih ini terjadi karena data awal disampaikan melalui wawancara telepon.
Dari total 2.335 honorer, terdapat 72 orang non-database yang ikut seleksi CPNS tetapi tidak tercatat di database BKN. BKPSDM telah mengusulkan mereka ke Kementerian PANRB, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.
“Dengan demikian, jumlah honorer yang dipastikan menerima SK segera adalah 2.248 orang,” terang Mawardi, Senin (22/12/2025).
Mengapa ada dua angka penerima SK? Mawardi menjelaskan perbedaan ini terjadi karena proses verifikasi dan administrasi. Dalam uji publik, sebanyak 2.352 honorer diumumkan, terdiri dari 2.134 honorer aktif dan 218 honorer tidak aktif.
Angka 2.134 yang sempat beredar hanya mencakup honorer aktif, sementara honorer tidak aktif diberikan kesempatan memperbaiki data.
Setelah proses sanggah dan perbaikan selesai, 2.263 orang diusulkan ke KemenPANRB, dan dari jumlah ini, 2.248 orang telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP).
Dari jumlah tersebut, 2.242 orang sudah memiliki NIP, sedangkan enam orang lainnya masih melengkapi dokumen terkait perubahan pendidikan atau jabatan.
Dengan demikian, angka 2.352 orang adalah jumlah honorer yang diumumkan dalam uji publik, sementara 2.248 orang adalah honorer yang siap menerima SK karena telah lengkap administrasinya. BKPSDM menegaskan bahwa mulai 2026 status honorer dihapuskan sesuai UU ASN, sehingga tenaga non-ASN yang tidak masuk data PPPK Paruh Waktu tidak akan lagi menerima honor.
“Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memahami proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara utuh, dan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait jumlah maupun prosedur penerimaan SK,” kata BKPSDM.
Verifikasi dan administrasi
1. Data uji publik: Sebanyak 2.352 honorer diumumkan untuk uji publik, terdiri dari:
– Honorer aktif: 2.134 orang
– Honorer tidak aktif: 218 orang
Angka 2.134 yang sempat beredar di publik hanya mencakup honorer aktif, bukan keseluruhan. Honorer tidak aktif diberikan kesempatan memperbaiki data.
2. Data usulan ke KemenPANRB: Setelah proses sanggah dan perbaikan selesai, 2.263 orang diusulkan ke KemenPANRB. Dari jumlah ini, 2.248 orang telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP).
– 2.242 orang sudah memiliki NIP
– 6 orang masih melengkapi dokumen terkait perubahan pendidikan atau jabatan. (rus)






