JAKARTA, SIARAN PUBLIK -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terus memperkuat ekosistem layanan sertifikasi halal menjelang diberlakukannya kewajiban seluruh produk memiliki sertifikat halal mulai 2026. Hingga kini, BPJPH mencatat telah menerbitkan 2,79 juta sertifikat halal dengan total 9,6 juta produk bersertifikat halal di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai terobosan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), terutama sektor kuliner seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya. Salah satu langkah penting adalah penerbitan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang membuka peluang skema self-declare bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh sertifikasi halal.
“Kado indah 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, yakni sertifikasi halal gratis bagi warteg, warsun, dan warung sejenis melalui Kepkaban No.146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025,” ujar Haikal dilansir dari laman resmi BPJPH RI, Senin (6/10/2025).
Melalui program tersebut, hingga kini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis, sementara 500 lainnya sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus meningkat seiring akselerasi program sertifikasi halal di berbagai daerah.
Untuk memperkuat layanan, BPJPH kini didukung oleh 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan 103.675 pendamping PPH di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar, serta 2.866 penyelia halal dan 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di rumah potong hewan dan unggas.
Babe Haikal menambahkan, pelatihan juga tengah digencarkan untuk para Juleha di wilayah Jabodetabek, guna memperkuat sektor hulu industri halal. Selain itu, BPJPH juga tengah menginisiasi pembentukan pasar halal nasional, lengkap dengan regulasi dan mekanisme branding produk halal melalui media sosial pelaku usaha.
“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Haikal.