KOLAKA UTARA

50 Randis Mangkir Saat Apel Kendaraan, Wabup Kolut Beri Deadline 2 Hari

339
×

50 Randis Mangkir Saat Apel Kendaraan, Wabup Kolut Beri Deadline 2 Hari

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA- Puluhan Kendaraan Dinas (Randis) lingkup Pemda Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak nampak saat apel kendaraan yang dipimpin langsung Wabup, H. Jumarding, Selasa (12/825). Para pengguna kendaraan terkait diberikan ultimatum agar menghadirkan roda empat yang digunakan paling lambat dua hari kedepan.

Apel kendaraan bertempat di area kompleks Perkantoran Pemda Kolut. Giat tersebut untuk menginventarisir ulang aset bergerak milik Pemda.

Selain itu, seluruh kendaraan dinas Pemkab Kolut diwajibkan dipasangi sticker untuk memastikan kendaraannya digunakan sesuai peruntukan.

Data yang dikemukakan Bagian Aset Pemda Kolut, kendaraan dinas yang terdata aktif beroperasi 110 unit. Yang hadir dalam apel randis hanya 60 unit dan lainnya absen dengan alasan beragam. “Kami masih tunggu besok hingga lusa karena apel ini selama tiga hari,” tegas Wabup Kolut, H. Jumarding.

Adapun pemasangan sticker akan disesuaikan berdasarkan penempatan kantor atau dinas yang mengoperasikannya. Jumarding menekankan, pemasangan sticker merupakan penanda jika kendaraan tersebut aset negara dan bukan milik pribadi, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.

Pemasangan stiker juga membantu transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset pemerintah, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan resmi.

“Stiker itu sebagai alat pengawasan, baik dari internal maupun eksternal, untuk memastikan kendaraan digunakan sesuai peruntukannya sehingga semua randis dipastikan harus dipasangi sticker,” tutupnya.