KOLAKA TIMUR- Empat orang penyalaguna narkotika jenis sabu-sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan transaksi di dua lokasi terpisah pada Selasa (7/1/2025). Sebanyak 31 saset sabu siap edar disita polisi.
Kasat Narkoba Polres Koltim, Iptu Muh. Saleng mengatakan, empat orang yang ditangkap masing-masing inisial H alias E (29) sebagai pengedar dan EP alias P (29) lakoni sebagai kurir.
Sedangkan dua pengguna yakni ZA alias C (18) dan A alias D (19). Keempatnya diringkus pada dua lokasi terpisah di Lingkungan III Peleloa, Kelurahan Woitombo dan Lingkungan IV Kulahi, Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.
“Keempatnya digrebek saat transaksi pada lua lokasi berbeda,” ujarnya.
Dikatakan, awalnya personil Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah ZA di Kelurahan Woitombo yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Ipda Ramadhan. Penggeledahan dimulai terhadap EP dan ditemukan satu saset dalam saku celanya dan satu saset lainnya di lemari ZA yang disembunyikan A alias D.
Dari introgasi ketiganya, mereka menyebut jika barang haram itu diperoleh dari H alias E. Usai kantongi nama pelaku, aparat bergegas ke rumahnya di Kelurahan
Inebenggi guna melakukan penggerebekan.
“Petugas temukan 29 saset sabu hingga total seluruhnya 31 saset. 3 unit handphone serta sebelas saset plastik kosong dan enam korek api juga disita,” bebernya.
Para pelaku juga dilakukan pemeriksaan urine dan darah yang sampelnya dikirim ke laboratorium Labfor Makassar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.(*)