SULAWESI TENGGARA

2.142 Narapidana di Sultra Terima Remisi, 34 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

234
×

2.142 Narapidana di Sultra Terima Remisi, 34 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SIARAN PUBLIK – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen berharga bagi ribuan warga binaan di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 2.142 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 2.339 mendapat Remisi Dasawarsa, pengurangan masa hukuman yang hanya diberikan sekali dalam 10 tahun.

Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025). Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus menyerahkan SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.

Dari ribuan penerima remisi, 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas. Mereka tersebar di sejumlah lapas dan rutan, yakni 2 orang dari Lapas Kendari, 10 dari Rutan Kendari, 4 dari Lapas Baubau, 2 dari LPKA Kendari, 2 dari LPP Kendari, 4 dari Rutan Kolaka, 5 dari Rutan Unaaha, dan 5 dari Rutan Raha.

Dalam amanat yang dibacakan Gubernur, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan hukuman. “Ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebutkan remisi ini menjadi bukti nyata keberhasilan pembinaan. “Momentum Remisi Dasawarsa yang hanya terjadi sekali dalam sepuluh tahun ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI, sekaligus menegaskan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan,” katanya.

Sejumlah warga binaan yang bebas pada kesempatan ini menyampaikan rasa syukur dan berjanji untuk menjalani hidup lebih baik di tengah masyarakat.

Data Remisi Tahun 2025 Wilayah Sultra:

Usulan RU: 2.193.
Disetujui: 2.142

Usulan Remisi Dasawarsa: 2.341. Disetujui: 2.339

Total Bebas: 34 orang